Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, dilakukan apabila setelah diberikan sanksi administratif penghentian sementara, setiap badan usaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Koreksi Anda
