Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, dilakukan apabila setelah diberikan sanksi administratif penghentian sementara, setiap badan usaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Koreksi Anda