Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap badan usaha yang tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c.
Koreksi Anda