Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha hiburan wajib mengenakan pajak hiburan dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam karcis tanda masuk atau nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada subyek pajak hiburan.
(2) Dalam hal pengusaha hiburan tidak mengenakan pajak hiburan dalam karcis tanda masuk atau nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada subyek pajak hiburan, maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak hiburan.
Koreksi Anda
