Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran Pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda
