Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan 15 % (lima belas perseratus kecuali: a. kesenian rakyat/tradisional dan out bond sebesar 5 % (lima perseratus) b. karaoke dan sejenisnya sebesar 30 % (tiga puluh perseratus); c. diskotek, klub malam dan sejenisnya sebesar 50 % (limapuluh perseratus).
Koreksi Anda