Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Restoran wajib mengenakan Pajak Restoran dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam Nota Pesanan/bill/Tanda Bukti Pembayaran yang diberikan kepada subjek Pajak Restoran;
(2) Dalam hal pengusaha restoran tidak mengenakan pajak restoran dalam nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada subyek pajak restoran, maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak restoran.
Koreksi Anda
