Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan caramengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
