Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan caramengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda