Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus) kecuali jasa boga/catering sebesar 5 % (lima perseratus).
Koreksi Anda
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus) kecuali jasa boga/catering sebesar 5 % (lima perseratus).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran