Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. (2) Pengenaan …………. (2) Pengenaan jumlah pembayaran y a n g diterima sebagaima na dimaksud pada ayat (1) termasuk setelah potongan harga dan jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan dan minuman. (3) Pengenaan jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual makanan dan/atau minuman yang diberikan secara cuma-cuma dikenakan pajak sebesar harga berlaku.
Koreksi Anda