Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha hotel, wajib mengenakan pajak hotel dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran lainnya yang diberikan kepada subyek pajak hotel.
(2) Dalam hal pengusaha hotel dan/atau sejenisnya,tidak mengenakan pajak hotel dalam pesanan/bill/tanda bukti pembayaran hotel, maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak hotel.
Koreksi Anda
