Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yangdiperoleh dari sumberlain.
Koreksi Anda
Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yangdiperoleh dari sumberlain.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran