Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame .........
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame meliputi:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ketentuan ukuran tidak melebihi dari 1 (satu) M²;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah; dan
e. reklame yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum yaitu untuk pemilihan umum calon anggota DPR, pemilihan anggota DPD, DPRD, pemilihan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau pemilihan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pemilihan Kepala Desa;
f. reklame penerimaan, kegiatan siswa/mahasiswapada seluruh jenjang pendidikan.
Koreksi Anda
