Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan yang dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian (kesenian rakyat/tradisional), musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan (Outbond);
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
j. pertandingan olahraga; dan
k. Tempat rekreasi lain.
(3) Tidak termasuk dalam obyek pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Hiburan …………
a. Hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah;
b. Hiburan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial
Koreksi Anda
