Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan.
Koreksi Anda
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran