Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan atau minuman dari Restoran; (2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Koreksi Anda