Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran; (2) Pelayanan yang disediakan oleh Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain; (3) Termasuk dalam objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. restoran; b. rumah makan c. caffetaria; d. bar; e. pujasera/food court; f. bakery; g. kantin; h. warung dan: i. jasa boga/catering. (4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi dari Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) per bulan.
Koreksi Anda