Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran;
(2) Pelayanan yang disediakan oleh Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain;
(3) Termasuk dalam objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. restoran;
b. rumah makan
c. caffetaria;
d. bar;
e. pujasera/food court;
f. bakery;
g. kantin;
h. warung dan:
i. jasa boga/catering.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi dari Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) per bulan.
Koreksi Anda
