Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel;
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Koreksi Anda
