Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. pajak Hotel; b. pajak Restoran; c. pajak Hiburan; d. pajak Reklame; e. pajak Penerangan Jalan; f. pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. pajak Parkir; h. pajak Air Tanah; i. pajak sarang burung walet; j. pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Koreksi Anda