Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi Banten dan Bupati secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
(2) Perwakilan LAZ yang ada wilayah Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada LAZ secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun dengan menyampaikan tembusannya kepada Bupati dan kepala kantor kementerian agama kabupaten.
(3) Laporan pegelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaudit syariat dan keuangan.
(4) Audit syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(5) Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh akuntan publik.
(6) Laporan pegelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diumumkan melaui media cetak atau media elektronik.
Koreksi Anda
