Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS Kabupaten atau LAZ dapat juga menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. (2) Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukannya yang diikrarkan oleh pemberi. (3) Pengelolaan infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Koreksi Anda