Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS Kabupaten atau LAZ dapat juga menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukannya yang diikrarkan oleh pemberi.
(3) Pengelolaan infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Koreksi Anda
