Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
(2) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
(3) Ketentuan........
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif ditetapkan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
