Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat islam.
(2) Pendistribusian zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.
Koreksi Anda
