Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban zakatnya. (2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS Kabupaten. (3) Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS Kabupaten dan LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perhitungan zakat yang dikurangkan dari penghasilan kena pajak diatur dengan Peraturan Ketua BAZNAS Kabupaten. (5) BAZNAS Kabupaten dan LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. (6) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Koreksi Anda