Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di wilayah kabupaten. (2) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten dengan melampirkan : a. izin mendirikan pembentukan LAZ dari direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b. rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten; c. data muzaki dan mustahik; d. program pedayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Koreksi Anda