Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di wilayah kabupaten.
(2) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten dengan melampirkan :
a. izin mendirikan pembentukan LAZ dari direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten;
c. data muzaki dan mustahik;
d. program pedayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Koreksi Anda
