Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS Kabupaten.
(3) UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas membantu pengumpulan zakat.
(4) Hasil pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib disetorkan ke BAZNAS Kabupaten.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ diatur dengan Peraturan Ketua BAZNAS Kabupaten.
Koreksi Anda
