Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bertangungjawab kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati. (2) BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kebijakan BAZNAS. (3) BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib: a. melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas pengumpulan, pendistrbusian dan pendayagunaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya; b. melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan istansi terkait dalam pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. c. melaporkan dan mempertangungjawabkan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kabupaten dapat bekerjasama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian........
Koreksi Anda