Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan pedoman, perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzaki, Mustahiq dan Amil Zakat.
Koreksi Anda
Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan pedoman, perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzaki, Mustahiq dan Amil Zakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran