Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Badan Amil Zakat Kabupaten yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BAZNAS Kabupaten sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Unit..........
(2) Unit Pengumpul Zakat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai UPZ BAZNAS Kabupaten sampai terbentuknya kepengurusan UPZ baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
