Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan penghargaan kepada perorangan, perusahaan swasta atau badan hukum lainnya yang telah berjasa dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya di Wilayah Kabupaten Serang.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati berupa :
a. piagam ;
b. kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan;dan
c. penghargan lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
