Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. (2) Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. (3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda