Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang ada di wilayah Kabupaten.
(2) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang ada di wilayah Kabupaten.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka :
a. meningkatkan............
a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang ada di Kabupaten.
b. memberikan saran dan masukan untuk peningkatan kinerja BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang ada di Kabupaten.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk;
a. akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang ada di Kabupaten;
b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang ada di Kabupaten.
Koreksi Anda
