Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Biaya Operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Hak Amil.
(2) Biaya operasional BAZNAS Kabupaten yang dibebankan kepada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. hak keuangan pimpinan BAZNAS Kabupaten;
b. biaya administrasi umum; dan
c. biaya sosialisasi dan koordinasi;
(3) Biaya................
(3) Biaya Operasional selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Hak Amil.
(4) Besaran Hak Amil yang dapat digunakan untuk biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek produktif, efektifitas. dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.
(5) Penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun oleh BAZNAS Kabupaten dan disahkan oleh BAZNAS.
Koreksi Anda
