Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 240.409.176.126,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 3.000.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis penerimaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) Sejumlah Rp. 240.409.176.126,00
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Sejumlah Rp. 0,00
d. Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah Sejumlah Rp. 0,00
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Sejumlah Rp. 0,00
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 0,00
g. Penerimaan pembiayaan bagi hasil laba BUMD Sejumlah Rp. 0,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pengeluaran :
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
b. Penyertaan modal/investasi pemerintah daerah Sejumlah Rp. 3.000.000.000,00
Pasal 5 …
Koreksi Anda
