Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatanya berakhir; dan/ atau
c. diberhentikan sewaktu waktu.
(2) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masajabatannya.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM.
(7) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(8) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan apabila berdasarkan data dan inforrnasi yang dapat dibuktikan secara Sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, negara, dan/ a tau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya peru bahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(9) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
