Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
Koreksi Anda
