Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota dan susunan Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
