Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Anggota Dewan Pengawas dilarang: a. memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Dewan Pengawas dan/ atau anggota Komisaris; dan/ atau b. memangku jabatan rangkap sebagai: 1. anggota BUMD, badan usaha milik Negara/badan usaha milik swasta; 2. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau 3. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. (2) KPM memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu diberhentikan sewaktu-waktu sebagai Anggota Dewan Pengawas. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda