Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
Direksi memerlukan persetujuan dari Dewan Pengawas dalam hal:
a. mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
b. memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; dan
c. penyertaan modal dalam perusahaan lain.
Koreksi Anda
