Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang: a. melakukan pengawasan terhadap Direksi dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; b. mengambil keputusan dalam rapat Dewan Pengawas dan diluar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang tata cara dan materi yang diputuskan; c. melaksanakan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi; d. memberikan pertimbangan kepada Direksi dalam pengangkatan SPI; e. dapat membentuk komite audit dan komite lainnya yang berfungsi membantu Dewan Pengawas; f. memberikan persetujuan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi; g. menandatangani rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran serta laporan manajemen bersama dengan Direksi; dan h. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda