Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang:
a. melakukan pengawasan terhadap Direksi dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
b. mengambil keputusan dalam rapat Dewan Pengawas dan diluar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang tata cara dan materi yang diputuskan;
c. melaksanakan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi;
d. memberikan pertimbangan kepada Direksi dalam pengangkatan SPI;
e. dapat membentuk komite audit dan komite lainnya yang berfungsi membantu Dewan Pengawas;
f. memberikan persetujuan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi;
g. menandatangani rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran serta laporan manajemen bersama dengan Direksi; dan
h. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
