Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ( satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan / a tau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Koreksi Anda
