Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi. ., (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau lembaga profesional. (3) Proses pemilihan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda