Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Ratu Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang baik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat ( 1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh SPI. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersarna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. (5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Koreksi Anda