Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum Tirta Ratu
Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum Tirta Ratu Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani Perumda Air Minum Tirta Ratu Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara.
Koreksi Anda
