Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalamjangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
( 4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapat pengesahan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
