Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh hak cuti meliputi: a. cuti tahunan; b. cu ti besar; c. cuti sakit; d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji dan umroh; e. cuti nikah; f. cuti bersalin; dan g. cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti diluar tanggungan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. (3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Koreksi Anda