Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Direksi MENETAPKAN penghasilan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Penghasilan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ a tau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Koreksi Anda
