Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan.
(2) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari:
a. tenaga kontrak; dan
b. pegawai tetap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Koreksi Anda
