Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara berasal dari pegawai PDAM yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, dan pegawai yang diterima setelah terbentuknya Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Disiplin pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Koreksi Anda