Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara apabila dapat membuktikan: a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; dan/atau c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara secara melawan hukum.
Koreksi Anda