Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara terdiri atas:
a. biaya langsung usaha;
b. biaya tidak langsung usaha; dan
c. biaya di luar usaha.
(2) Biaya langsung sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi biaya sumber, biaya pengolahan, biaya transmisi dan distribusi.
(3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi biaya pegawai, biaya kantor, biaya hubungan langganan, biaya penelitian dan pengembangan, biaya keuangan, biaya pemeliharaan, biaya penyisihan dan penghapusan piutang, biaya rupa- rupa biaya umum, biaya penyusutan dan amortisasi instalasi non pabrik air.
(4) Biaya di luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi biaya administrasi Bank.
Koreksi Anda
